Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
