Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Teks Saat Ini
Gubernur melakukan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, IUJP, dan izin khusus.
Koreksi Anda
