Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Teks Saat Ini
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Daerah atau bekerja sama dengan lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
