Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP, IPR dan IUJP.
Koreksi Anda