Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN WIUP dalam Daerah termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
(2) Penetapan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria:
a. letak geografis;
b. kaidah konservasi;
c. daya dukung lingkungan;
d. optimalisasi sumber daya; dan
e. tingkat kepadatan penduduk.
Koreksi Anda
