Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pemberian WIUP terdiri atas:
a. WIUP mineral non logam; dan
b. WIUP batuan.
(2) Pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan cara mengajukan permohonan WIUP.
Koreksi Anda
