Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian WIUP terdiri atas: a. WIUP mineral non logam; dan b. WIUP batuan. (2) Pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan cara mengajukan permohonan WIUP.
Koreksi Anda