Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di Makassar pada tanggal, 31 Agustus 2018
Pj. GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
TTD
SUMARSONO
Diundangkan di Makassar pada tanggal, 31 Agustus 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN,
TTD
TAUTOTO T. R.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 4 NOREG. PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN: 3-188/2018.
Koreksi Anda
