Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. seluruh IUP mineral dan Batubara yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku izin yang telah diberikan;
b. seluruh IUP mineral dan Batubara yang masih dalam proses perizinan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini; dan
c. seluruh kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah
ini, harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
