Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Teks Saat Ini
Pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang telah melakukan penyelesaian atas kewajibannya terhadap bidang tanah yang dibutuhkan, dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
