Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUP melakukan kegiatan di atas tanah hak orang lain, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dan/atau menyelesaikan kewajibannya dengan pemegang hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP.
Koreksi Anda
