Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUP melakukan kegiatan di atas tanah hak orang lain, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dan/atau menyelesaikan kewajibannya dengan pemegang hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP.
Koreksi Anda