Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) IUP yang telah dikembalikan, dicabut atau habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan kepada Gubernur.
(2) WIUP yang IUP-nya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditawarkan kepada Badan Usaha
dan/atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
