Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyembelihan Ternak Betina Produktif Dan Pengeluaran Tenak
Teks Saat Ini
Urusan pemerintahan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, tetap dinyatakan berlaku sampai dengan ditetapkannya perangkat Daerah dan pengangkatan serta pelantikan pejabat struktural.
Koreksi Anda
