Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyembelihan Ternak Betina Produktif Dan Pengeluaran Tenak
Teks Saat Ini
(1) Gubernur bertanggungjawab atas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab kepada Gubernur atas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
