Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyembelihan Ternak Betina Produktif Dan Pengeluaran Tenak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. (3) Pejabat Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda