Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyembelihan Ternak Betina Produktif Dan Pengeluaran Tenak
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
