Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyembelihan Ternak Betina Produktif Dan Pengeluaran Tenak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional; b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; c. pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan; d. penanganan konflik sosial; e. koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi; f. koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di Daerah Kabupaten/Kota; g. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
Koreksi Anda