Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional, baik substansi dan jangka waktunya sesuai kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah periode sebelumnya.
Koreksi Anda
