Pasal 1
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2003 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 227) dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2003 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 229), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.