Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5. Biro Bina Napza dan HIV-AIDS adalah Biro Bina Napza HIV-AIDS Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sel darah putih yang mengakibatkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh berbagai macam penyakit.
7. Acquired Immuno Deficiency Syndromes yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia akibat Virus HIV.
8. Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disingkat Napza adalah zat kimiawi yang mampu mengubah pikiran, perasaan, fungsi mental, dan perilaku seseorang yang apabila disalahgunakan untuk tujuan di luar pengobatan akan mengubah kerja syaraf otak sehingga si pemakai berfikir, berperasaan, dan berperilaku tidak normal.
9. Pencegahan adalah upaya-upaya agar penyebarluasan virus HIV tidak meluas dan terkonsentrasi di mayarakat melalui berbagai intervensi perilaku pada penjaja seks dan pelanggan dengan penggunaan alat pencegah, penggunaan jarum suntik dan alat kesehatan lain yang steril, pengguna narkoba, skrining darah donor pada transfusi darah, penerima donor, penerima organ atau jaringan tubuh, ibu hamil yang telah terinfeksi HIV dan bayi yang dikandungnya serta kewaspadaan umum pada tenaga kesehatan.
10. Penanggulangan adalah upaya-upaya atau program-program dalam rangka mengatasi masalah HIV dan AIDS melalui promosi, kegiatan pencegahan HIV dan AIDS, perawatan, pengobatan, dan dukungan kepada orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) dan orang hidup dengan HIV dan AIDS (OHIDHA), surveilans, penelitian, dan riset operasional, pemutusan mata rantai penularan, lingkungan kondusif, koordinasi dan harmonisasi multipihak, kesinambungan pencegahan dan penanggulangan, penyediaan sarana dan sarana pendukung.
11. Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi yang selanjutnya disingkat KPAP adalah lembaga non struktural yang ditetapkan oleh Gubernur yang berfungsi sebagai wadah koordinasi, fasilitasi, dan advokasi serta merumuskan kebijakan, strategi, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Sulawesi Selatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV dan AIDS baik pada tahap belum bergejala maupun yang sudah bergejala.
13. Orang Hidup Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang, badan, atau anggota keluarga yang hidup bersama dengan ODHA dan memberikan perhatian kepada mereka.
14. Populasi kunci adalah kelompok masyarakat yang mempunyai perilaku risiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS yaitu pekerja seks komersial, pelanggan penjaja seks, pasangan tetap penjaja seks, pengguna narkoba suntik, pasangan pengguna narkoba suntik, laki-laki seks dengan laki-laki, waria, narapidana, dan anak jalanan.
15. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
16. Konselor adalah orang yang memiliki kompetensi dan pengakuan untuk melaksanakan percakapan yang efektif sehingga bisa tercapai pencegahan, perubahan perilaku dan dukungan emosi pada konseling.
17. Pekerja penjangkau atau pendamping adalah tenaga yang langsung bekerja di masyarakat yang melakukan pendampingan terhadap kelompok rawan perilaku risiko tinggi terutama untuk melakukan pencegahan dan pemberdayaan.
18. Manajer kasus adalah tenaga yang mendampingi dan melakukan pemberdayaan terhadap ODHA.
19. Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
20. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
21. Perawatan dan pengobatan adalah upaya tenaga medis untuk meningkatkan derajat kesehatan ODHA.
22. Dukungan adalah upaya-upaya baik dari sesama orang dengan HIV dan AIDS maupun dari keluarga, organisasi, dan orang-orang yang bersedia untuk memberi dukungan pada orang dengan HIV dan AIDS dengan lebih baik lagi dan berkelanjutan.
23. Surveilans HIV dan AIDS adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisis data HIV dan AIDS serta penyebarluasan hasil analisis dengan maksud untuk meningkatkan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi penanggulangan penyakit.
24. Kewaspadaan umum adalah prosedur-prosedur yang harus dijalankan oleh petugas kesehatan untuk mengurangi risiko penularan penyakit yang berhubungan dengan bahan-bahan terpapar oleh darah dan cairan tubuh lain yang infeksius.
25. Skrining adalah test yang dilakukan pada darah donor sebelum ditransfusikan.
26. Persetujuan Tindakan Medik (Informed conscent) adalah persetujuan yang diberikan oleh seseorang untuk dilakukan suatu tindakan pemeriksaan, perawatan dan pengobatan kepadanya, setelah memperoleh penjelasan tentang tujuan dan cara tindakan yang akan dilakukan tes HIV secara sukarela.
27. Voluntary Counselling and Testing yang selanjutnya disingkat VCT adalah gabungan konseling dan tes HIV secara sukarela dan dijamin kerahasiaannya dengan informed consent.
28. Prevention Mother to Child Transmition yang selanjutnya disingkat PMTCT adalah pencegahan penularan HIV dari ibu kepada bayinya.
29. Harm reduction adalah kegiatan untuk memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS yang terdiri dari 12 (dua belas) komponen yaitu pendidikan sebaya, pelayanan kesehatan dasar, perawatan dan pengobatan HIV dan AIDS, substitusi oral, terapi napza, komunikasi informasi edukasi, penjangkauan,
VCT, konseling, pencegahan infeksi, pertukaran jarum suntik, dan pemusnahan jarum suntik bekas pakai.
30. Diskriminasi adalah semua tindakan atau kegiatan seperti pembedaan respon yang diberikan seseorang kepada orang tertentu.
31. Stigmatisasi adalah penafsiran negatif terhadap orang-orang yang memiliki perilaku penyimpangan sosial.
32. Alat pencegah adalah sarung karet (lateks) yang pada penggunaannya dipasang pada alat kelamin laki-laki atau pada perempuan pada waktu melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun pencegahan kehamilan.
33. Alat suntik steril adalah penggunaan jarum suntik yang baru atau yang sudah disucihamakan agar tidak berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain.
34. Obat anti retroviral adalah obat-obatan yang dapat menghambat perkembangan HIV dalam tubuh pengidap, sehingga bisa memperlambat proses menjadi AIDS.
35. Obat anti infeksi opportunist adalah obat-obatan yang diberikan untuk infeksi opportunistik yang muncul pada diri ODHA.
36. Pola penularan HIV adalah proses penularan melalui hubungan seksual tanpa alat pencegah yang berganti-ganti pasangan, transfusi darah, ibu hamil ke janinnya, jarum suntik tidak steril, dan lain-lain.
37. Promosi adalah program/kegiatan penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan terhadap HIV dan AIDS.
38. Mandatory test adalah tes/pengujian yang dilakukan kepada orang yang patut dicurigai mengidap HIV dan AIDS.
39. Lembaga pendidikan adalah lembaga pendidikan formal mulai dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, serta lembaga pendidikan nonformal seperti diklat penjenjangan, struktural dan teknis fungsional.
40. Dunia usaha adalah semua organisasi yang memiliki badan hukum usaha baik yang bergerak pada sektor barang maupun sektor jasa.
41. Peran serta masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara aktif dalam setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dengan memberikan tenaga, pikiran, dana, dan kontribusi lainnya.
42. Organisasi nonpemerintah adalah lembaga swadaya masyarakat yang disingkat LSM yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS menurut prinsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.