Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PPO oleh Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berpedoman pada SNI Pertanian Organik.
(2) Unit Usaha yang memproduksi, mengolah, dan memasukkan Produk Pertanian Organik untuk tujuan pemasaran atau yang memasarkan Produk Pertanian Organik harus sesuai dengan penerapan PPO yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
