Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua Produk Pertanian Organik yang telah mendapatkan Sertifikasi Organik harus mencantumkan Logo Organik INDONESIA dilengkapi dengan nomor registrasi yang dikeluarkan oleh LSO. (2) Setiap Unit Usaha yang melakukan pengemasan ulang Produk Pertanian Organik dilarang mencantumkan Logo Organik INDONESIA sebelum dilakukan Sertifikasi ulang. (3) Pencantuman Logo Organik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Semua Produk Pertanian Organik yang beredar di Daerah baik produksi dalam negeri maupun pemasukan harus mencantumkan label dan Logo Organik INDONESIA.
Koreksi Anda