Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
Teks Saat Ini
Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas:
a. Benih/Bibit;
b. Pupuk Organik;
c. pestisida nabati;
d. pakan;
e. zat pengatur tumbuh;
f. agens hayati;
g. rumah kemas;
h. alat mesin pertanian; dan/atau
i. probiotik.
Koreksi Anda
