Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas: a. Benih/Bibit; b. Pupuk Organik; c. pestisida nabati; d. pakan; e. zat pengatur tumbuh; f. agens hayati; g. rumah kemas; h. alat mesin pertanian; dan/atau i. probiotik.
Koreksi Anda