Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan sesuai dengan kebutuhan tahunan berdasarkan perencanaan PPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat
(3).
(2) Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Unit Usaha dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan berdasarkan hasil pendataan.
(3) Setiap Unit Usaha wajib memberikan data dan informasi yang sebenarnya dalam proses pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
