Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyediakan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Organik untuk menjamin terlaksananya PPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c. perundang-undangan . . .
Koreksi Anda