Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
Teks Saat Ini
Komoditas yang dikembangkan untuk PPO terdiri atas Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan budi daya.
Koreksi Anda
