Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
Teks Saat Ini
Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk menumbuhkan, membina, mengawasi, dan mengoptimalkan Pertanian Organik.
Koreksi Anda
