Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
Pemegang izin perusahaan Pengeboran Air Tanah wajib:
a. mematuhi ketentuan dalam izin perusahaan pengeboran dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pengeboran Air Tanah dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. membangun sesuai konstruksi yang tercantum dalam izin pengeboran;
d. tidak memperjualbelikan, menyewakan, dan meminjamkan izin perusahaan pengeboran kepada pihak lain;
e. tidak menyalahgunakan wewenang atas izin perusahaan pengeboran yang telah diberikan; dan
f. membuat laporan hasil pengeboran dan melaporkannya ke Dinas.
Koreksi Anda
