Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin perusahaan Pengeboran Air Tanah wajib: a. mematuhi ketentuan dalam izin perusahaan pengeboran dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pengeboran Air Tanah dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja; c. membangun sesuai konstruksi yang tercantum dalam izin pengeboran; d. tidak memperjualbelikan, menyewakan, dan meminjamkan izin perusahaan pengeboran kepada pihak lain; e. tidak menyalahgunakan wewenang atas izin perusahaan pengeboran yang telah diberikan; dan f. membuat laporan hasil pengeboran dan melaporkannya ke Dinas.
Koreksi Anda