Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin perusahaan pengeboran Air Tanah berhak untuk melaksanakan Pengeboran Air Tanah sesuai dengan klasifikasi golongan pengeboran.
Koreksi Anda