Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
Pemegang izin perusahaan pengeboran Air Tanah berhak untuk melaksanakan Pengeboran Air Tanah sesuai dengan klasifikasi golongan pengeboran.
Koreksi Anda
