Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah wajib:
a. menyampaikan laporan debit Pengusahaan Air Tanah setiap triwulan;
b. memasang meteran air pada setiap sumur produksi untuk Pemakaian Air Tanah;
c. membangun Sumur Pantau Air Tanah sesuai dengan ketentuan:
1. 1 (satu) buah Sumur Pantau Air Tanah dari setiap kawasan yang berasal dari 4 (empat) buah sumur produksi Air Tanah dan kelipatannya;atau
2. 1 (satu) buah sumur pantau Air Tanah dengan volume kumulatif paling sedikit 40 (empat puluh) liter per detik yang berasal dari 1 (satu) buah atau beberapa sumur produksi Air Tanah kurang dari 4 (empat) titik, atau dalam luasan kurang dari 10 (sepuluh) hektar.
d. melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran Air Tanah;
e. melaporkan apabila dalam pelaksanaan pengeboran atau penggalian, serta Pengusahaan Air Tanah ditemukan hal- hal yang dapat membahayakan lingkungan;
f. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan;
g. berperanserta dalam menjaga kawasan resapan Air Tanah/ imbuhan Air Tanah;
h. melakukan penyimpanan air hujan pada kolam/embung resapan Air Tanah;
i. memberikan 15% (lima belas persen) dari batasan debit pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan dalam izin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat;
j. memasang pipa piezometer sesuai kedalaman pompa sumur produksi;
k. mengukur, mencatat, dan menyampaikan data muka Air Tanah sumur produksi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan 1 (satu) kali; dan
l. memeriksa kualitas Air Tanah ke laboratorium yang terakreditasi.
Koreksi Anda
