Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin pengeboran dan izin Penggalian Air Tanah wajib: a. melaksanakan arahan konstruksi sumur bor yang tercantum dalam izin pengeboran atau izin penggalian Air Tanah; b. mencegah terjadinya pencemaran Air Tanah akibat pelaksanaan konstruksi; c. memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi; d. memberikan tanggapan positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat disekitar lokasi kegiatan; e. melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun; f. bertanggung jawab atas segala kejadian yang akan menimbulkan kerusakan kualitas lingkungan, kerugian dan bencana yang diakibatkan pelaksanan pengeboran atau penggalian, dan segera melaporkan dalam hal ada kejadian luar biasa atau perubahan yang tidak umum; g. menyampaikan data teknis pelaksanaan Pengeboran atau Penggalian Air Tanah (litologi, well logging, konstruksi sumur dan pumping test); dan h. tidak melakukan Pengambilan dan pemanfaatan Air Tanah sebelum izin pengusahaan dan/atau izin Pemakaian Air Tanah terbit.
Koreksi Anda