Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
Pemegang izin pengeboran dan izin Penggalian Air Tanah berhak untuk melakukan Pengeboran atau Penggalian Air Tanah pada lokasi yang ditetapkan.
Koreksi Anda
