Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin pengeboran dan izin Penggalian Air Tanah berhak untuk melakukan Pengeboran atau Penggalian Air Tanah pada lokasi yang ditetapkan.
Koreksi Anda