Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang melakukan Pengeboran Air Tanah dalam Daerah wajib memiliki izin perusahaan pengeboran Air Tanah. (2) Izin perusahaan Pengeboran Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Izin perusahaan pengeboran dapat diberikan kepada Badan Usaha pelaksana Pengeboran Air Tanah yang memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki sertifikat Badan Usaha; b. memiliki surat izin usaha jasa konstruksi khususnya konstruksi di bidang Air Tanah; c. tenaga ahli; d. juru bor yang bersertifikasi; dan e. memiliki alat pengeboran.
Koreksi Anda