Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan izin pemakaian dan Izin Pengusahaan Air Tanah menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang izin wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
Koreksi Anda
