Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan izin pemakaian dan Izin Pengusahaan Air Tanah menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang izin wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
Koreksi Anda