Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Pemakaian dan izin Pengusahaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Penetapan pemberian waktu izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. ketersediaan Air Tanah; b. kondisi dan lingkungan; dan c. tujuan pemakaian atau pengusahaan. (3) Perpanjangan masa berlaku izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.
Koreksi Anda