Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pemakaian dan izin pengusahaan Air Tanah diterbitkan kepada pemohon izin yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis. (2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah meliputi: a. surat permohonan; b. profil badan usaha/badan sosial; c. akte pendirian badan usaha/ badan sosial; d. salinan Izin Mendirikan Bangunan/sertifikat tanah/ surat pernyataan berada pada tanah milik sendiri atau keterangan lain yang dipersamakan; e. susunan direksi dan daftar pemegang saham bagi badan usaha dan daftar pengurus bagi badan sosial; f. salinan Kartu Tanda Penduduk bagi pemohon perorangan; g. nomor Pokok Wajib Pajak; h. surat keterangan domisili; i. surat izin usaha; j. surat keterangan tidak keberatan dari masyarakat sekitar yang diketahui oleh ketua rukun tetangga, rukun warga, dan lurah/kepala desa; k. surat keterangan ketidaktersediaan pasokan air bersih/ Air Minum dari penyedia air baku pada wilayah izin dimohon, bagi permohonan pengusahaan airtanah dalam jumlah besar; dan l. surat keterangan kesanggupan membayar pajak bagi permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah. (3) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah meliputi: a. laporan basil pengeboran atau penggalian Air Tanah; b. titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian pada peta situasi (denah) skala 1:10.000 atau lebih besar dan peta topografi skala 1:50.000; c. informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan Air Tanah; d. informasi rencana pemantauan dan pengelolaan lingkungan; dan e. kesanggupan untuk membuat sumur resapan/sumur imbuhan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah yang diterbitkan paling rendah memuat: a. nama pemohon; b. lokasi Pengambilan Air Tanah; c. jenis dan kedalaman akuifer yang disadap; d. kualitas Air Tanah; e. peruntukan Penggunaan Air Tanah; f. kedalaman pengeboran/penggalian Air Tanah; g. kedalaman pompa; h. batas debit pemompaan; i. lamanya operasional pemompaan; dan j. masa berlaku izin. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda