Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
Pelaksana Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah.
Koreksi Anda
