Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemakaian Air Tanah wajib memakai Izin Pemakaian kecuali: a. pemakaian oleh Instansi pemerintah, rumah ibadah, dan perorangan yang melakukan Pemakaian Air Tanah untuk kegiatan bukan usaha; dan b. Pemakaian Air Tanah untuk kebutuhan sehari-hari dan irigasi.
Koreksi Anda