Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin penggalian dan izin pengeboran Air Tanah paling kurang memuat: a. nama pemohon; b. lokasi penggalian dan/atau pengeboran Air Tanah; c. kedalaman penggalian dan/ atau pengeboran Air Tanah; dan d. masa berlaku izin.
Koreksi Anda