Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
Izin penggalian dan izin pengeboran Air Tanah paling kurang memuat:
a. nama pemohon;
b. lokasi penggalian dan/atau pengeboran Air Tanah;
c. kedalaman penggalian dan/ atau pengeboran Air Tanah;
dan
d. masa berlaku izin.
Koreksi Anda
