Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
(1) Pemohon izin Pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah baru dengan kedalaman di atas 40 (empat puluh) meter wajib memiliki izin Pengeboran Air Tanah.
(2) Izin Pengeboran Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Pengeboran Air Tanah dapat dilakukan oleh badan usaha yang mempunyai izin perusahaan pengeboran Air Tanah.
Koreksi Anda
