Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
(1) Pemohon izin Pemakaian atau pengusahaan Air Tanah baru sampai dengan kedalaman 40 (empat puluh) meter di bawah muka tanah setempat wajib memiliki izin penggalian Air Tanah.
(2) Izin penggalian Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Penggalian Air Tanah dapat dilakukan oleh perorangan untuk penggalian sumur pantek/gali.
Koreksi Anda
