Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perizinan atau Cabang Dinas. (2) Dalam melakukan proses perizinan Perangkat Daerah atau Cabang Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Dinas.
Koreksi Anda