Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur menerbitkan izin pengusahaan Air Tanah pada setiap cekungan Air Tanah lintas provinsi setelah memperoleh rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda