Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
Gubernur menerbitkan izin pengusahaan Air Tanah pada setiap cekungan Air Tanah lintas provinsi setelah memperoleh rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
