Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menerbitkan izin pemanfaatan Air Tanah dalam Daerah. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. izin untuk pengeboran dan Penggalian Air Tanah, terdiri atas: 1. izin pengeboran; dan 2. izin penggalian; b. izin untuk Penggunaan Air Tanah terdiri atas: 1. izin Pemakaian Air Tanah; dan 2. izin pengusahaan Air Tanah; c. izin perusahaan Pengeboran Air Tanah. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.
Koreksi Anda