Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan Air Tanah dari hasil kegiatan Pengeboran Air Tanah untuk mengeringkan atau memanfaatkan air dari areal penggalian/dewatering yang akan dimanfaatkan untuk bangunan bawah tanah atau kepentingan lain, wajib mendapatkan persetujuan dari Dinas.
(2) Pengambilan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihitung sebagai nilai perolehan air.
Koreksi Anda
