Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dapat dilakukan dalam bentuk: a. kegiatan usaha yang memerlukan air sebagai bahan baku utama untuk menghasilkan produk berupa Air Minum; b. kegiatan usaha yang memerlukan air sebagai bahan pembantu atau proses produksi; dan c. kegiatan usaha yang menggunakan air sebagai bahan penunjang. (2) Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal pemenuhan Air Tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi untuk pertanian rakyat telah terpenuhi, air permukaan tidak mencukupi, serta masih terdapat ketersediaan Air Tanah untuk diusahakan.
Koreksi Anda