Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dapat dilakukan dalam bentuk:
a. kegiatan usaha yang memerlukan air sebagai bahan baku utama untuk menghasilkan produk berupa Air Minum;
b. kegiatan usaha yang memerlukan air sebagai bahan pembantu atau proses produksi; dan
c. kegiatan usaha yang menggunakan air sebagai bahan penunjang.
(2) Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan dalam hal pemenuhan Air Tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi untuk pertanian rakyat telah terpenuhi, air permukaan tidak mencukupi, serta masih terdapat ketersediaan Air Tanah untuk diusahakan.
Koreksi Anda
