Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusahaan Air Tanah memperhatikan prinsip: a. tidak mengganggu, mengesampingkan, dan meniadakan hak rakyat atas air; b. perlindungan negara terhadap hak rakyat atas air; c. kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; d. pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air bersifat mutlak; e. prioritas utama pengusahaan atas air diberikan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik desa; dan f. pemberian izin pengusahaan Air Tanah kepada usaha swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi, serta masih terdapat ketersediaan air.
Koreksi Anda