Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan Air Tanah untuk Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan melalui pengeboran atau penggalian Air Tanah. (2) Pengeboran atau penggalian Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mempertimbangkan jenis dan sifat fisik batuan, kondisi hidrogeologis, letak dan potensi sumber pencemaran, serta kondisi lingkungan sekitarnya.
Koreksi Anda