Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibatasi oleh debit Pengambilan Air Tanah yang diizinkan sesuai hasil kajian teknis atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling rendah memuat: a. daya dukung akuifer terhadap Pengambilan Air Tanah; b. kondisi dan lingkungan Air Tanah; c. alokasi Penggunaan Air Tanah bagi kebutuhan mendatang; d. penggunaan Air Tanah yang telah ada; dan e. potensi dan kuota Air Tanah yang ditetapkan.
Koreksi Anda