Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
Penggunaan Air Tanah di Daerah Provinsi terdiri atas:
a. pemakaian Air Tanah; dan
b. pengusahaan Air Tanah.
Koreksi Anda
