Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Air Tanah di Daerah Provinsi dilakukan berdasarkan prioritas alokasi Air Tanah dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari;
b. air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari yang diperoleh tanpa memerlukan izin;
c. air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari yang telah ditetapkan izinnya;
d. air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;
e. air untuk irigasi bagi pertanian rakyat yang telah ditetapkan izinnya;
f. air bagi pengusahaan air baku untuk sistem penyediaan Air Minum yang telah ditetapkan izinnya;
g. air untuk kegiatan bukan usaha yang telah ditetapkan izinnya;
h. air bagi kebutuhan usaha Air Minum oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa yang telah ditetapkan izinnya;
i. air bagi pemenuhan kebutuhan usaha selain Air Minum oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang telah ditetapkan izinnya;
j. air bagi pemenuhan kebutuhan usaha Air Minum oleh badan usaha swasta yang telah ditetapkan izinnya; dan
k. air bagi pemenuhan kebutuhan usaha selain Air Minum oleh badan usaha swasta yang telah ditetapkan izinnya.
(2) Prioritas alokasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diubah dalam hal:
a. memenuhi kepentingan mendesak; dan
b. kepentingan pertahanan negara.
(3) Perubahan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perkembangan kondisi air, sumber air, dan keadaan setempat dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari- hari.
Koreksi Anda
